Prilaku LGBT dan Akibatnya Terhadap Keamanan Nasional

Gencarnya kampanye LGBT di level internasional sudah memperlihatkan hasilnya. Data CFR keluaran tahun 2017 menunjukkan bahwa legalisasi pernikahan sejenis (same sex marriage) telah disahkan di 27 negara, diantaranya termasuk Amerika Serikat, Kanada, Brazil, Argentina, Belanda, Swedia, Israel dlsb. Kini pengaruh dari ‘kesuksesan’ gerakan kampanye LGBT internasional bahkan sudah cukup jauh merasuk ke daerah-daerah di Indonesia. Dari data yang disampaikan Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, ada sekitar 18 ribu pelaku LGBT di wilayah Sumbar (Padek/18/11/2018). Angka ini terbilang cukup tinggi.

Istilah LGBT adalah akronim yang komposisinya terdiri dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Dewasa ini malah ada tambahan I (intersexual). Di periode sebelum unifikasi simbolik ini, kelompok-kelompok seperti lesbian atau kaum gay hanya bergerak secara sendiri-sendiri dengan dukungan sumberdaya yang terbatas. Oleh karena itu, dilihat dari sudut pandang istilah, langkah unifikasi tersebut sebetulnya bisa dilihat sebagai taktik efisiensi simbolik yang ditujukan untuk memperluas basis dukungan bagi gerakan kampanye LGBT di skup internasional. Dengan penyatuan unsur-unsur seperti lesbian, gay, biseksual dan transgender, maka basis pendukung serta sumberdaya kampanye normalnya akan menjadi lebih besar.

Pertanyaan yang cukup penting diajukan pada saat ini adalah dengan cara apa kita melawan kampanye LGBT yang sistematis tersebut? Setidaknya ada beberapa argumen yang bisa dikemukakan untuk memperkukuh pertahanan dalam rangka melawan penyebaran prilaku LGBT di masyarakat.

Argumen yang pertama adalah argumen di seputar dampak negatif prilaku LGBT terhadap ketahanan nasional atau keamanan negara dalam jangka panjang. Persoalan LGBT sangat berkaitan dengan perkara national security. Mengapa demikian? Prilaku LGBT adalah jenis prilaku yang bertentangan dengan prinsip kelestarian hidup manusia. Pernikahan sejenis dan prilaku homoseksual secara mendasar bertolak belakang dengan prinsip prokreasi sebagai dasar dari kontinuitas kelangsungan hidup manusia. Ringkasnya, pernikahan sejenis tidak akan menghasilkan keturunan. Pada titik ini kita bisa membayangkan satu skenario mengenai semakin rendahnya tingkat prosentase kelahiran di Indonesia. Seandainya prilaku LGBT terus meningkat, katakanlah 20 tahun terhitung sejak hari ini, maka dalam jangka panjang populasi penduduk di Indonesia akan berkurang. Rendahnya populasi akan membuat negara berada dalam situasi rentan terhadap invasi dari luar karena tingkat populasi penduduk yang bisa menjalankan fungsi bela negara atau fungsi pertahanan juga semakin sedikit. Di saat yang sama, generasi yang kini berada di usia produktif secara alamiah pasti akan mengalami penuaan. Ditinjau dari perspektif ini, upaya menangkal pengaruh gerakan LGBT sejatinya merupakan perwujudan sikap partiotik atau manifestasi dari sikap kecintaan terhadap tanah air.

Argumen yang kedua, prilaku LGBT yang non prokreasi dalam jangka panjang juga berpotensi mengancam ketahanan pangan nsional. Pada satu titik, rendahnya tingkat kelahiran akan berdampak pada rendahnya prosentase tenaga kerja produktif untuk mengelola lahan pertanian. Dalam skenario ini, berkurangnya jumlah tenaga kerja di bidang pertanian secara linear akan berpengaruh terhadap produktifitas pangan nasional. Mempertimbangkan hal ini, mereduksi jangkaun gerakan LGBT dan persebaran prilakunya sebagun semakna dengan memperkukuh kuda-kuda ketahanan pangan nasional.

Argumen ketiga adalah masa depan ketenagakerjaan. Penurunan populasi penduduk pada gilirannya akan menciptakan krisis ketenagakerjaan. Dalam skenario ini, akan banyak pekerjaan yang terpaksa harus diisi oleh pekerja-pekerja dari luar disebabkan ketersediaan tenaga kerja di dalam negeri menurun sebagai akibat langsung dari prilaku LGBT yang bersifat non prokreasi. Contoh negara-negara yang mengalami krisis ketenagakerjaan akibat penurunan populasi antara lain adalah Singapura dan negara-negara di Skandinavia. Penurunan populasi penduduk usia produktif, entah itu karena penuaan alamiah atau akibat kebijakan pengendalian penduduk, secara linear terbukti berdampak terhadap makin menurunnya kemampuan negara dalam pembiayaan jaminan sosial (Esping-Andersen, 2002). Hal ini terjadi karena pada dasarnya pajak merupakan basis material pembiayaan sistem welfare state. Logikanya, pajak hanya bisa dikutip negara apabila banyak penduduk yang berada di usia produktif. Dengan demikian, semakin sedikit jumlah tenaga kerja produktif maka akan semakin sulit bagi negara dalam menghimpun dana masyarakat yang akan digunakan sebagai pembiayaan program-program jaminan sosial.

Argumen yang keempat adalah argumen konstitusional. Indonesia adalah negara hukum. Imperatif logis dari susunan argumen negara hukum adalah bahwa seluruh aturan, termasuk kebijakan pemerintah, harus selaras dengan semangat kebangsaan yang termaktub di dalam konstitusi. Konstitusi NKRI sejatinya merupakan kontrak sosial yang kita sepakati sebagai aturan main interaksi sosial, politik, ekonomi dan kebudayaan. Prilaku LGBT jelas bertentangan dengan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Di luar empat argumen di atas, ada juga argumen kesehatan. Argumen ini sudah banyak ditulis sehingga tidak disinggung secara mendalam dalam tulisan ini.

Penyebaran prilaku LGBT tidak jarang memanfaatkan jalur-jalur kebudayaan seperti film, musik dan bacaan. Hal ini harus kita lihat sebagai upaya untuk menormalisasi prilaku LBGT sehingga tampak sebagai prilaku normal dan reasonable. Dengan demikian, selain melalui kebijakan resmi, pemerintah juga perlu merumuskan strategi kebudayaan untuk mencegah meluasnya prilaku LGBT di Indonesia.

Oleh U. Abdul Rozak
Pemerhati Masalah Sosial
*Artikel ini diterbitkan di Harian Padang Ekspres 21/11/2018

https://padek.co/koran/padangekspres.co.id/read/detail/117338/Perilaku-LGBT-terhadap-Keamanan-Nasional